Kode Etik

Kode Etik Anggota Penerbit Ikapi

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional bidang penerbitan, Ikapi menerbitkan Kode Etik bagi para anggota penerbitnya. Unduh Kode Etik Ikapi di sini.

 

Berikut salinan kode etik yang disahkan di Jakarta pada tanggal 1 – 2 Maret 2016

MUKADIMAH
  1. Bahwa untuk meningkatkan profesionalisme industri perbukuan di Indonesia sesuai Undang-Undang yang berlaku dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perbukuan, perlu didukung dengan profesionalisme perilaku dan praktik yang nyata dari para pelaku yang terlibat di dalamnya;
  2.  Bahwa para Penerbit yang telah mendirikan dan bergabung di dalam perkumpulan Ikatan Penerbit Indonesia yang selanjutnya disingkat Ikapi merupakan salah satu unsur masyarakat perbukuan sebagai penggiat bisnis dalam industri perbukuan di Indonesia yang memberikan lapangan pekerjaan dan menyumbang ke arah perkembangan kesejahteraan rakyat;
  3. Bahwa Ikapi, sebagai suatu perkumpulan penerbit, mempunyai kewajiban memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan usaha sebagai suatu standar tata laku;
  4. Bahwa dalam menjalankan usahanya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian penerbit yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan, maka perlu dibuat ketentuan dasar nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketentuan yang mengikat, yang disebut Kode Etik Penerbit Anggota Ikapi;
  5. Bahwa Kode Etik Penerbit Anggota Ikapi yang selanjutnya disebut Kode Etik ini harus dihayati, dipatuhi, dan dijunjung tinggi serta dilaksanakan dengan sepenuh hati sebagai bagian kehidupan moral penerbit, baik dalam kehidupan sehari-harinya sebagai anggota masyarakat perbukuan, maupun dalam usahanya sebagai anggota perkumpulan, yang bermartabat, berintegritas, dan berkompetensi;
  6. Bahwa dengan dilaksanakannya Kode Etik ini secara konsisten dan bertanggungjawab, penerbit anggota Ikapi diharapkan dapat berperan serta menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, untuk saling menghargai dan bekerjasama memajukan industri perbukuan di tanah air, sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggunjawab, serta dapat melaksanakan tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
  7. Dengan demikian Kode Etik adalah hukum moral tertinggi dalam menjalankan usaha, yang menjamin dan melindungi namun mewajibkan setiap penerbit anggota Ikapi untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan usaha kepada sesama penerbit, masyarakat perbukuan dan negara.
BAB I : ISTILAH
  1. Masyarakat perbukuan adalah setiap pihak, unsur dan orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berperan serta dalam industri perbukuan di Indonesia.
  2. Penerbit adalah lembaga swasta atau pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.
  3. Ikapi adalah perkumpulan penerbit buku yang bersifat mandiri.
  4. Pengurus Pusat Ikapi merupakan pimpinan tertinggi Ikapi ditingkat nasional yang mempunyai tugas, kewajiban, wewenang untuk mewakili dan bertindak atas nama Ikapi.
  5. Dewan Kode Etik Ikapi adalah perangkat perkumpulan Ikapi yang bersifat adhoc dan independen yang ditetapkan Pengurus Pusat Ikapi dalam menegakkan kehormatan dan martabat.
  6. Kode Etik Penerbit Anggota Ikapi yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah perangkat peraturan yang memuat kaidah-kaidah etika, moral, sikap dan tata laku penerbit anggota Ikapi.
  7. Pelanggaran adalah Perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh penerbit anggota Ikapi yang melanggar ketentuan Kode Etik.
  8. Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan penerbit anggota Ikapi dalam rangka menjaga dan memelihara citra serta kewibawaan Perkumpulan Ikapi dan menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat.
  9. Larangan adalah sikap, perilaku dan perbuatan atau tindakan apapun yang tidak boleh dilakukan oleh penerbit anggota Ikapi yang dapat menurunkan citra serta wibawa perkumpulan Ikapi ataupun keluhuran harkat dan martabat.
  10. Sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai upaya dan alat pemaksa ketaatan serta disiplin penerbit anggota Ikapi dalam menegakkan Kode Etik.
BAB II : RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN

Ruang Lingkup:
Kode Etik ini berlaku bagi seluruh penerbit anggota Ikapi

Maksud dan Tujuan:
Maksud dan Tujuan Kode Etik ini adalah sebagai pedoman bagi para penerbit anggota Ikapi dalam rangka menegakkan suatu standar perilaku dan praktik usaha.

BAB III : KEPRIBADIAN, FUNGSI DAN KEWAJIBAN, LARANGAN

KEPRIBADIAN

  1. Penerbit anggota Ikapi adalah penerbit buku yang menjadi anggota sebuah perkumpulan yang berasaskan Pancasila.
  2. Pengusaha penerbit anggota Ikapi adalah warga negara Indonesia yang bermartabat dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, berani dalam mempertahankan prinsip dan kebenaran yang dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia dan dalam melaksanakan tugasnya berkomitmen, bertanggungjawab, disiplin dan konsisten serta menjunjung tinggi hukum, perundang-undang yang berlaku, Kode Etik dalam hal:
    a. Pemahaman dan penghayatan Peran dan Fungsi Perkumpulan Ikapi
    b. Pemahaman dan penghayatan prinsip dan teknis penebitan buku.
    c. Menjalankan kaidah-kaidah yang diatur dalam Kode Etik.

FUNGSI DAN KEWAJIBAN

  1. Kode Etik harus dapat memberikan nilai tambah dan rasa aman terhadap para penerbit anggota Ikapi di dalam menjalankan usahanya.
  2. Kode Etik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, berperan untuk kepentingan penerbit anggota Ikapi.
  3. Kode Etik membantu para penerbit anggota Ikapi dalam menangani masalah yang timbul dari suatu kejadian dan memastikan bahwa masalah diproses dan diselesaikan dengan baik dan benar.
  4. Penerbit anggota Ikapi yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran atas Kode Etik ini harus melaporkan segera kepada Pengurus Pusat Ikapi.

 

LARANGAN
Penerbit anggota Ikapi dilarang:

  1. Melakukan perbuatan yang melanggar perundangan-undangan yang berlaku, ketentuan/peraturan yang berlaku, Anggaran Dasar Ikapi, Anggaran Rumah Tangga Ikapi dan Kode Etik.
  2. Melakukan perbuatan seperti penjiplakan, pembajakan atau tindakan lainnya yang serupa, yang dapat merugikan sesama penerbit.
BAB IV : PRINSIP PERILAKU DAN PRAKTIK

PRINSIP PERILAKU
Penerbit anggota Ikapi:
1. Memiliki moral, akhlak dan kepribadian yang baik;
2. Menghormati, menjunjung tinggi harkat dan martabat perkumpulan Ikapi;
3. Menjaga dan membela kehormatan Ikapi;
4. Bertindak jujur, mandiri, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan perundangan-undangan;
5. Mengabdi kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara;
6. Menjalankan usaha dengan integritas yang tinggi dan berpegang teguh pada prinsip itikad baik.
7. Saling menghargai dan menghormati sesama anggota penerbit.
8. Tidak diperkenankan mencederai reputasi dan citra penerbit lainnya, baik langsung maupun tidak langsung.
9. Membina hubungan baik dengan pihak pemangku kepentingan industri perbukuan.
10. Tidak membantu atau terlibat didalam praktik bisnis yang menipu atau tidak jujur.
11. Tidak membantu atau mendukung praktik penerbitan yang melanggar hukum.

PRINSIP PRAKTIK
Penerbit anggota Ikapi didalam menjalankan praktik usahanya harus bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah moral dan etika yang baik sesuai dengan prinsip perilaku praktik sebagai berikut:

  1.  Sikap Terhadap Sesama Penerbit
    a. Penerbit anggota Ikapi wajib menghormati dan menghargai hak penerbitan di antara sesama penerbit, baik di dalam maupun di luar negeri;
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib menghindari praktik persaingan usaha tidak sehat yang berakibat dapat merugikan sesama penerbit.
    c. Penerbit anggota Ikapi wajib menjalin kerjasama dengan rasa setia kawan diantara sesama penerbit, demi terpeliharanya iklim usaha yang kondusif.
    d. Penerbit anggota Ikapi wajib menyelesaikan masalah dan perselisihannya sesama penerbit dengan cara musyawarah untuk mufakat sebelum menempuh jalur hukum.
    e. Penerbit anggota Ikapi memelihara hubungan dengan sesama penerbit berdasarkan sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai.
    f. Penerbit anggota Ikapi berhak mengajukan keberatan keberatan atas tindakan sesama penerbit yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik kepada Pengurus Pusat Ikapi.
  2. Sikap Terhadap Pengarang, Penyadur, Penerjemah, Editor dan ilustrator
    a. Penerbit anggota Ikapi wajib menghormati dan menghargai hak cipta pengarang, penyadur, penerjemah, ilustrator, dan hak pencipta lainnya.
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib menjaga hubungan harmonis dengan pengarang, penyadur, penerjemah, ilustrator, editor, dan pencipta lainnya serta mematuhi perjanjian kerjasama yang dibuatnya.
  3. Sikap Terhadap Karyawan
    a. Penerbit anggota Ikapi wajib mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kinerja karyawan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
  4. Sikap Terhadap Pencetak dan Pemasok Bahan Baku Cetakan
    a. Penerbit anggota Ikapi wajib memelihara hubungan yang harmonis dan menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan pencetak.
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib menjaga hubungan kerjasama yang baik dengan pemasok bahan baku cetakan.
  5. Sikap Terhadap Penyalur dan Pengecer
    a. Penerbit anggota Ikapi mendistribusikan buku-buku terbitannya ke penyalur dengan cara kerjasama yang sehat.
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib menjaga dan memelihara hubungan kerjasama yang harmonis dengan penyalur dan pengencer.
  6. Sikap Terhadap Konsumen
    a. Penerbit anggota Ikapi wajib menerbitkan buku-buku yang berstandar mutu, baik konten maupun fisik sehingga buku-buku tersebut layak dipakai oleh konsumen.
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib memberikan kepantasan harga buku yang terjangkau kepada konsumen.
    c. Penerbit anggota Ikapi wajib menangani keluhan dari konsumen baik secara tertulis maupun lisan, diterima dan didokumentasikan dengan baik, dan ditanggapi sesegera mungkin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  7. Sikap Terhadap Pemerintah
    a. Penerbit anggota Ikapi wajib memenuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-udangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
    b. Penerbit anggota Ikapi wajib menjaga hubungan dengan pemerintah secara terbuka dan memenuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku.
  8. Sikap Terhadap Komunitas dan Masyarakat Umum
    a. Penerbit anggota Ikapi menjaga citra dan reputasi yang baik sebagai penerbit kepada komunitas dan masyarakat umum.
    b. Penerbit anggota Ikapi menghargai dan peduli terhadap kepentingan lingkungan dan sosial serta hal-hal yang berhubungan dengannya.
    c. Penerbit anggota Ikapi dapat dipercaya dan bertindak dengan penuh rasa tanggungjawab untuk memenuhi tanggungjawab sosialnya terhadap masyarakat dan lingkungannya.
BAB V : PELAKSANA, PENGAWASAN, DAN PENEGAKAN KODE ETIK

PELAKSANA KODE ETIK
Setiap penerbit anggota Ikapi wajib tunduk, mematuhi, menghayati dan melaksanakan Kode Etik.

PENGAWASAN KODE ETIK
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikapi.

PENEGAKAN KODE ETIK
Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kode Etik Ikapi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat Ikapi yang terdiri dari unsur Dewan Pertimbangan Ikapi, Pengurus Pusat Ikapi, Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang bersangkutan.

  1. Wewenang Dewan Kode Etik Ikapi
    a. Menerima berkas pengaduan dari Pengurus Pusat Ikapi.
    b. Memeriksa berkas pengaduan dari Pengurus Pusat Ikapi.
    c. Mengadili perkara.
    d. Menetapkan keputusan.
  2. Pengaduan
    Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
    a. Konsumen
    b. Sesama penerbit anggota Ikapi
    c. Tidak sesama penerbit anggota Ikapi
    d. Pemerintah
    e. Penerbit pengurus anggota Ikapi
    Selain untuk kepentingan organisasi, Pengurus Pusat Ikapi atau perangkat pimpinan Ikapi lainnya dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik.
  3. Tata Cara Pengaduan
    a. Pengaduan terhadap penerbit anggota Ikapi sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah dan atau Pengurus Pusat Ikapi.
    b. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Pengurus Pusat dan atau Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang, dan tidak dapat diselesaikan maka pengaduan itu ditangani Dewan Kode Etik yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
    c. Dewan kode etik berjumlah ganjil minimal tiga (3), dibentuk oleh pengurus pusat Ikapi, dan bersifat at hook (tidak tetap).
    d. Dewan kode etik terdiri dari perwakilan dewan pertimbangan, perwakilan pengurus pusat dewan pengurus daerah, dan cabang.
  4. Tata Cara Penanganan Pelanggaran Kode Etik
    a. Dalam menangani atau menyelesaikan suatu perkara pelanggaran, Dewan Kode Etik:
        1) Tetap menghormati dan menjunjung tinggi martabat anggota yang bersangkutan.
        2) Selalu menjaga rasa kekeluargaan.
        3) Merahasiakan segala seesuatu yang ditemukannya.
    b. Dewan Kode Etik dapat mencari fakta pelanggaran atas prakarsa sendiri atau pengaduan secara tertulis dari anggota atau pihak lain dengan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik.
    c. Dewan Kode Etik Ikapi setelah menemukan fakta-fakta pelanggaran atau setelah menerima pengaduan, wajib memanggil anggota yang bersangkutan untuk memastikan terjadinya pelanggaran dan memberikan kesempatan kepada bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
    d. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dibuat risalah yang ditandatangani oleh anggota yang bersangkutan dan Ketua seta seorang anggota Dewan Kode Etik Ikapi.
    e. Dewan Kode Etik Ikapi diwajibkan untuk memberikan keputusan dalam waktu yang telah ditentukan.
    f. Dewan Kode Etik Ikapi diwajibkan untuk memberitahukan tentang ada tidaknya pelanggaran tersebut kepada Pengurus Pusat Ikapi.
  5. Pemeriksaan Oleh Dewan Kode Etik Ikapi
    a. Dewan Kode Etik Ikapi setelah menerima berkas pengaduan dari Pengurus Pusat Ikapi, menyampaikan surat pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan.
    b. Selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari pihak teradu harus memberikan jawabanya secara tertulis kepada Dewan Kode Etik Ikapi, diserta surat-surat bukti yang dianggap perlu.
    c. Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kode Etik Ikapi menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
    d. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kode Etik Ikapi dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
    e. Dalam hal jawaban yang diadukan telah dierima, maka Dewan Kode Etik Ikapi dalam waktu selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
    f. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari sidang dimulai.
    g. Pengadu dan teradu serta saksi harus hadir langsung dan tidak dapat diwakilkan.
    h. Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak, Dewan Kode Etik Ikapi akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku, kedua belah pihak diminta mengemukan pendapat berserta alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, berdasarkan surat dan bukti-bukti yang diperiksa dan saksi-saksi akan di dengar.
    g. Apabila sidang dihadiri oleh salah satu pihak:
        1) sidang dapat ditunda sampai dengan waktu berikutnya paling lambat 7 (tujuh) hari dengan tetap memanggil pihak tidak hadir secara patut.
        2) apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur.
       3) apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
       4) Dewan Kode Etik Ikapi berwenang untuk memberikan keputusan di luar kehadiran yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
  6. Sidang Dewan Kode Etik Ikapi
    a. Dewan Kode Etik Ikapi terdiri sekurang-kurangnya 3 orang anggota yang salah satu merangkap sebagai ketua, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
    b. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan-keputusan disampaikan kepada Pengurus Pusat Ikapi.
  7. Cara Pengambilan Keputusan
    a. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Dewan Kode Etik Ikapi mengambil keputusan:
        1) menyatakan pengaduan tidak dapat diterima;
        2) menerima pengaduan dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi.
    b. Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar dan merujuk pada kaidah kode etik yang dilanggar.
    c. Dewan Kode Etik Ikapi mengambil keputusan dengan suara terbanyak.
    d. Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan anggota Dewan Kode Etik Ikapi.
BAB VI : SANKSI
  1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
    a. Peringatan biasa
    b. Peringatan keras
    c. Pemberhentian sebagai anggota Ikapi untuk sementara waktu
    d. Pemberhentian Tidak Hormat dari keanggotaan Ikapi.
  2. Dengan mempertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik dapat dikenakan sanksi:
    a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;
    b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggra Kode Etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
    c. Pemberhentian sementara menjadi anggota Ikapi untuk sementara waktu tertentu, bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringantan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran Kode Etik Ikapi.
    d. Pemberhentian Tidak Hormat dari keanggotaan Ikapi bilamana dilakukan pelanggaran Kode Etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan organisasi Ikapi.
BAB VII : PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN

Dalam waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah keputusan diserahkan kepada Pengurus Pusat Ikapi, maka salinan keputusan Dewan Kode Etik Ikapi harus disampaikan kepada:
1. Anggota yang diadukan (teradu)
2. Pengadu
3. Dewan Pertimbangan Pusat Ikapi
4. Pengurus Daerah/Pengurus Cabang terkait.
5. Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah berkekuatan hukum tetap.

BAB VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN

Pengurus Pusat berwewenang menyempurnakan hal-hal yang diatur tentang kode Etik ini atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkan kepada Konferensi Kerja Ikapi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota.

BAB IX : PENUTUP
  1. Kode Etik dibuat oleh Pengurus Pusat Ikapi yang disahkan dan ditetapkan dalam Konferensi Kerja Nasional.
  2. Semua penerbit anggota Ikapi wajib menyesuaikan praktik dan perilaku dalam menjalankan usahanya dengan ketentuan-ketentuan yang tercamtum dalam Kode Etik ini.
  3. Hanya Pengurus Pusat Ikapi yang berhak dan berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai Kode Etik.
  4. Ketentuan mengenai Kode Etik ini dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap anggota Ikapi.
  5. Bila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  6. Kode Etik ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  7. Kode Etik Penerbit Anggota Ikapi ini merupakan penyempurnaan dari Kode Etik sebelumnya tertanggal 16 September 2005, dan disahkan dalam Konferensi Kerja Nasional Khusus pada tanggal 1–2 Maret 2016.

IKAPI

Ikatan Penerbit Indonesia

The Indonesian Publishers Association

Alamat

Gedung Ikapi,
Jalan Kalipasir, No. 32, Cikini,
Jakarta Pusat, 10340

Skip to content